PUTUSAN PTUN PEKANBARU

Babat Hutan Sialang, Izin PT Arara Abadi Diputuskan Dicabut 

Di Baca : 2036 Kali

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;

Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI (Tergugat I) Nomor : 6024, tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan RKU MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI Nomor : 6024,  tanggal 28 Juni 2019 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri di Provinsi Riau Kepada PT ARARA ABADI (objek sengketa).

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang sanksi administratif kepada PT ARARA ABADI berupa teguran tertulis sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat akibat pelanggaran hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yaitu untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami sembilan Penggugat secara materiil sejumlah Rp20.900.000.000,- (Dua puluh miliar ratus juta rupiah) dan materi sejumlah Rp2.000.000. 000,- (Dua milyar rupiah). (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar